img-detail-news

Seminar Hukum "Alternatif Penyelesaian Perkara Menuju Kepastian Hukum yang Humanis Melalui Restorative Justice"

Kamis (14/7) dalam rangka rangkaian hari bhakti adyaksa / hari jadi Kejaksaan ke 62, Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo bersama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo menyelenggarakan Seminar Hukum "Alternatif Penyelesaian Perkara Menuju Kepastian Hukum yang Humanis Melalui Restorative Justice" di Ruang Seminar Kampus Timur Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Peresmian Pojok Restorative Justice

Acara seminar dihadiri oleh Wakil Rektor I, II, dan III Universitas Muhammadiyah Purworejo, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo berjumlah 25 orang, Dosen dan Tendik Prodi Hukum, serta mahasiswa peserta seminar 50 mahasiswa.  Acara diawali dengan sambutan Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Rektor I, Dr. Siska Desy Fatmaryanti, M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

Pada kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Prodi Hukum UMPurworejo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, serta peresmian Pojok Restorative Justive Universitas Muhammadiyah Purworejo. Peresmian pojok restorative justice dilakukan secara simbolis dengan memotong tumpeng.

Adapun narasumber pada seminar tersebut adalah Ajeng Risnawati Sasmita, S.H., M.H., dosen Prodi Hukum UMPurworejo dan Eddy Sumarman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Adapun syarat untuk dapat dilakukan restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan Kerugian di bawah Rp 2,5 juta Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.